Halaman

Jumat, 26 Oktober 2012

E-government

E- Government 
Ministry of Health Republic of Indonesia
(www.depkes.go.id)

 E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal - hal lain yang berkenan dengan pemerintahan e-government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efesiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyimpanan yang utma adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Costumer (G2C) atau Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efesiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Jika e-government seringkali dianggap sebagai pemerintahan online (online government) atau pemerintahan berbasis internet (Internet-based goverment)., banyak teknologi pemerintahan elektronik non-internet yang dapat menggunakan dalam konteks ini. Beberapa bentuk non-internet termasuk telepon, faksimil, PDA, SMS, MMS, jaringan dan layanan nirkabel, bluetooth, CCTV, sistem penjejak, RFID, indentifikasi biometrik, manajemen dan penegakan peraturan lalu lintas jalan, kartu identitas (KTP), kartu pintar (smart card) serta aplikasi NFC lainnya. Ada pula sejumlah sub-katagori dari e-government spesifik seperti m-government, u-government, dan g-government.

Banyak pertimbangan dan dampak potensial penerapan dan perancangan e-government, termasuk disintermediassi pemerintah dengan warganya, dampak pada faktor sosial, ekonomi, dan politik, serta halangan oleh status quopada ranah ini. Pada sejumlah negara seperti Britania Raya, E-Government digunakan untuk mengajak kembali ketertarikan warganya pada proses politik. Dalam hal tertentu bahkan dilakukan eksperimen dengan pemilu elektronik, dimana meningkatnya partisipasi pemilu dengan membuat pemilu menjadi lebih mudah.

Definisi E-Government
Berbeda dengan definisi e-commerce maupun e-business yang cenderung universal, e-government sering digambarkan atau dideskripskan secara cukup beragam oleh setiap individu atau komunitas. Hal tersebut disebabkan oleh:
  • Walaupun sebagai sebuah konsep e-government memiliki prinsip - prinsip dasar yang umum, namun karena setiap negara berbeda maka cara mendefinisikan ruang lingkupnya pun menjadi berbeda-beda.
  • Spektrum implementasi aplikasi e-government sangatlah besar demikian juga dengan tanggung jawab pemerintahan yang akan berfungsi untuk mengatur masyarakat melalui berbagai jenis interaksi dan reaksi.
  • Pengertian dan penerapan yang tidak dapat dipisahakan dengan kondisi internal baik secara makro maupun mikro sesuai dengan penerapan dan pengertian negara masing-masing.
  • Mempuunyai visi dan misi yang sama untuk mengembangkan negara dengan cara yang berbeda-beda.
 Definisi merupakan hal yang terpenting, karena ia akan menjadi konsep dasar yang selalu menjadi dasar e-government yang tidak dapat dirubah dari segi tujuan mauun juga manfaatnya.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Depkes.go.id merupakan situ resmi dari departemen kesehatan Indonesia untuk memerikan pelayanan dan informasi mengenai kesehattan, rumah sakit, puskesmas, obat dan penyakit. Beberapa pelyannan yang di lakuakan oleh departemen kesehatan online ini, yaitu:
  1. Perijinan Sarana Sediaan Farmasi, PBF, Bahan Baku Obat, ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan prekursor.
  2. Periijinan Sertifikat Sarana Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT.
  3. Registrasi Alat Kesehatan da PKRT.
  4. Rekomendasi Sekolah Kesehatan.
  5. Ethical Clearance Peneliti Kesehatan.
 Dalam melaksanaka tugas, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan dan teknis dibidang kesehatan.
  2. Pelaksaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugasnya,
  3. Pengelolah balng milik/kayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.Penyimpanan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan funsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan:
  1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman utnuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang kesehatan.
  3. Penyusun rencana nasional secara makro di bidang kesehatan.
  4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan.
  5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan.
  6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan atas nama negara di bidang kesehatan.
  7. Penetapan standart pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan.
  8. Penagulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan.
  9. Penetapan kebu=ijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan.
  10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan.
  11. Penyelesaian perselishan anatr Propinsi di bidang kesehatan.
  12. Penetapan kebijakan pengadilan angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
  13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
  14. Penetapan pedoman satndart pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
  15. Penentapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.
  16. Penetapan pedoman penapisan pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standart etika penelitian kesehatan.
  17. Penetapan standart nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
  18. Penetapan standart akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
  19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantas dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa.
  20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional).
  21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  • Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu.
  • Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
 Departemen Kesehatan Indonesia juga memberikan informasi atau berita seputar kesehatan Indonesia. Seperti yang di lansir pada tanggal 9 dan 11 Oktober tahun 2012 berikut ini:

Mata Sehat di Segala Usia untuk Peningkatan Kualitas Hidup Masyrakat Indonesia
(Jakarta, 11 Oktober 2012)

Salah satu ,asalah kesehatan yang dihadapi masyrakat Indonesia adalah gangguaan penglihatan dan kebutaan. Katarak merupakan penyebab utama (50%) kebutaan di Indonesia. Dengan meningkatnya usia harapan hidup, maka prevalensi gangguan penglihatan dan kebutaan juga cenderung semakin meningkat karena katarak merupakan salah satu masalah kesehatan.

Demikian disampingkan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, yang dibacakan oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, dr. HR. Dedi Kuswend, M. Kes, pada pembukaan kegiatan Workshop Kesehatan Indera Penglihatan mengenai "Mata Sehat di Segala Usia untuk Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia", di Jakarta (11/10).

"Kebutaan karena katarak sebenarnya dapat diatasi dengan melakukan operasi katarak. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia yang mengalami kebutaan sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan", ujar Dirjen BUK.

Menurut Dirjen BUK, penyebab lain kebutaan dan gangguan penglihatan adalah kelainan refraksi dengan prevalensi 22,1% dari total populasi, dan sebanyak 15% diantaranya diserita oleh anak usia sekolah. Kelainan refraksi dapat ditemukan pada semua kelompok umur, tapi kondisi ini sangat bermasalah dan perlu diperhatikan pada anak-anak usia sekolah.

"Di samping katarak dan kelainan refraksi, masalah gangguan penglihatan lain yang dapat menyebabkan kebuataan adalah glaucoma atau peningkatan tekanan dala bola mata serta xeroftalmia yaitu akibat kekurangan vitamin A", tambah Dirjen BUK.


Peingatan Hari Rabies Sedunia 
(Jakarta, 9 Oktober 2012)

Hasil sidang WHO SEARO pada November 2008 di Jakarta, menetapkan Rabies sebagai prioritas setelah Flu Burung. Demikian pernyataan Dirjen Peradilan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama pada peringatan hari rabies seduniam di kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (9/10). Hadiri pada acara ini Gubernur NTT beserta jajaran pemerintah daerah provinsi, Bupati Floresta beserta jajaran pemerintah daerah kabupaten, Jajaran Kementerian Kesehatan yang terkait, Dirjen Peternakan beserta Jajaran Kementerian Pertanian yang terkait serta Komnas Pengendalian Zoonosis.

Hari Rabies Sedunia (HRS) jatuh pada tanggak 28 September. Sebelumnya, Indonesia telah 3 kali memperingati HRS, yakni pada tahun 2009 yang dilaksanakan di kabupaten Tabanan Bali; tahun 2010 di kabupaten Badung Bali dan tahun 2011 di kota Denpasar Bali. Peringatan HRS kali ini di NTT mengambil tema "Tokoh Agam Peduli Rabies". Tema ini bertujuan meningkatkan komitemen Pemeruntah Daerah dan peran serta masyarakat pada umumnya serta peran aktif tokoh agama pada khususnya dalam program pengendalian Rabies menuju Indonesia Bebsa Rabies 2020".

Rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat disebabkan oleh virus (Lyssa virus), menyerang manusia dan hewan Rabies ditilarkan kepada manusia memalui gigitan atai jilatan pada luka terbuka oleh hewan yang menderita ranbies. Penyakit ini bersifat fatal atau selalu diakhiri dengan kematian namun dapt di cegah.

Hewan yang dapat menularkan rabies adalah hewan berdarah panas terutama anjing, kucing, kera dan kekelawar, sapi, domba,dan kambing yang dapat menderita penyakit tersebut. Di Indonesia 98% kasus rabie ditularkan akibat gigitan anjing dan 2% adalah akibat gigitan kucing dan kera. 

Gejala rabies pada manusia biasanya diawali dengan demam, nyeri kepala, sulit menelan, hipersalivasi, takut air, peka terhadap ransangan angin dan suara, kemudian diakhiri dengan kematian.

Keuntungan dari E-Government
E-government ini membawa banyak manfaat, antara lain:
  • Pelayanan servis yang baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus seccara fisik datang ke kantor pemerintah.
  • Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbuakaan ini menghilangkan curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang muda diperoleh. Dengan adanya informasi yang mnecukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihanya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan pemerintah yang lebih efesian. Sebagai contoh, koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya, sangat besar hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pemimpin daerah dapat dilakukan secara mudah.

Kelemahan E-Government
Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atai tantangan dalam menginplementasikan e-government di Indonesia.
  1. Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat.  
  2. Langkanya SDM yang Handal.
  3. Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. 
Secara umum, penentuan Kebijakan Pembangunan e-Government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti digambarkan sebagai berikut:
  1. Langkah awal yang perlu dilakuakan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan E-Government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada (infrastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem aplikasi) di daerahnya masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut merupakan bekal sangat penting untuk mengindentifikasi masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
  2. Pengaruh kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik, kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya.
  3. Pengaruh ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintahan Daerah dalam menginplementasikan e-government selama ini. Termasuk didalamnya adalah pengetahuan yang sudah didapatkan oleh pemerintah daerah dari pelaksanaan studi banding ke daerah / negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-government. 
 Tiga aspek besar permasalahan dalam penerapan e-government system, yaitu:

 Aspek Budaya
  •  Resistensi dan penolakan dari masyarakat dan jajaran pemerintah terhadap e-government system.
  • Kekurangan kesadaran pada manfaat dan penghargaan terhadap teknologi yang dipergunakan dalam e-government system.
  • Keengganan berbagi data dan informasi, agar terintegrasi secar nasional di seluruh lembaga penyediaan layanaan publik. 
Aspek Kepemimpinan
  • Terjadi konflik kepentingan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
  • Peraturan yang belum tersosialisasikan dan penerapannya belum merata.
  • Pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang memanfaatkan e-government system dalan APBN / APBD belum menjadi prioritas. 
Aspek Infrastruktur
  • Adanya ketimpangan digital yang mengakibatkan belum meratanya ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, mengingat secara geografis wilayah Indonesia tersebar di berbagai pulau.
  • Ketersediaan infrastruktur untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi masih terpusat di kota-kota besar. Tenaga ahli di daerah terpencil pun masih sangat jarang, jika tidak mau dikatakan tidak ada.
  • Sistem layanan publik di Indonesia tidak memiliki standart yang baku. Hal ini menghambat pengintegrasian data kependudukan dan dokumen warga negara lainnya secara nasional.

Anggota Kelompok:
Ayu Puspita Sari
Camila Theodora
Debbie Rukamanasari
Eka Rahmawati
Febriani Wulandari
(2IA25)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar